Batahan (Mandailing Natal), Gitrannusantara.com – Lagi –lagi
Kementerian Pekerjaan Umum (PU)
Republik Indonesia menunjukkan Perhatian nya Buat Kabupaten Mandailing Natal dengan
memberikan Pembangunan Ratusan Milyar Rupiah sebelum nya Pelebaran Jalan Natal
–Simpang Gambir kini Pembangunan Jembatan Aek Batahan
(MYC) di Kabupaten Mandailing Natal
Provinsi Sumatera Utara Sumber
Dana APBN 2025. Dengan Pelaksana Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah III Provinsi Sumatera Utara
dengan Pagu Rp. 87.908.157.000,00. Dan kontrak sebesar Rp. 83.522.062.448,93. dimenangkan
oleh PT Bahana Krida Nusantara beralamat Komplek Perkantoran Cempaka Putih Blok
B-5 Jalan Letjend Suprapto No.160 Cempaka Baru Kemayoran Jakarta Pusat DKI Jakarta.Penawaran tersebut sangat
Fantastis sekitar 95 % dari Pagu Anggaran yang telah dibuat.
Paket Pembangunan
Jembatan Aek Batahan (MYC) dilakukan pengumuman pemenang pada 24 Oktober 2025
dan masa sanggah dari 24 Oktober 2025 – 30 Oktober 2025 dan kontrak ditanda
tangani pada 03 November 2025 – 14 November 2025. Namun yang menjadi tanda
tanya kenapa PT Bahana Krida Nusantara yang menjadi pemenang dengan Penawaran
sebesar Rp. 83.522.062.448,93 atau sekitar 95 % dari Pagu Anggaran ??? selain
itu
Parah nya lagi diduga PT Bahana Krida
Nusantara memiliki catatan buruk di LKPP dilakukan Sanksi Black List 3 tahun
berturut yaitu pada Pekerjaan Kementerian Pekerjaan Umum berupa Penanganan
Jalan Lahewa – Afulu- Batas Nias Barat dan Jalan Ononazara-Humenesiheneasi
(MYC) Rp.63.000.000.000,00 T.A 2022 1 Tahun Mulai 06 September 2023- 5 September 2024 .
Selanjutnya pada Pekerjaan Kementerian Pekerjaan Umum berupa Rehabilitasi
Jaringan Irigasi D.I Jambo Aye Langkahan di Kabupaten Aceh Utara (IPDMIP) T.A
2021 Rp.83.580.000.000,00 sanksi 1 Tahun
Mulai 16 September 2022- 15 November 2023 serta Pekerjaan Kementerian
Agama berupa Pembangunan Gedung
Revitalisasi dan Pengembangan Asrama Haji Bengkulu Rp.40.153.000.000,00 TA.
2020.
Bahwa
Perusahaan PT Bahana Krida Nusantara
ditelah dilakukan proses hukum atas Dugaan Korupsi Pembangunan dan Revitalisasi
Asrama Haji Bengkulu Tahun Anggaran 2020-2021 dan telah di vonis Pengadilan
Negeri Bengkulu terhadap Suharyanto selaku Pimpinan PT Bahana Krida Nusantara
selama 4,5 Tahun denda Rp.200 Juta Rupiah Subsider 6 bulan Penjara dan juga
Pidana Tambahan Uang Pengganti sebesar Rp.399 Juta Rupiah dan Panca Saudara
Silalahi 4 Tahun dan denda Rp. 200 juta Rupiah Subsider 6 Bulan Penjara. Artinya
Catatan-catatan buruk oleh PT Bahana Krida Nusantara dikhawatirkan akan
berdampak pada Pembangunan selanjutnya mengingat 3 tahun rekam jejak Black List
tersebut akan terjadi. Apa Garansi yang diberikan Kepada Masyarakat jika
pekerjaan nya akan terulang seperti tahun – tahun sebelumnya .
Menanggapi
Hal tersebut Kurniawan Hasibuan Selaku Ketua DPP Gitran Watch Nusantara pada
Senin 26/10/2025 bahwa kita Tim Gitran telah mengawal Proses Lelang Pelebaran
Jalan Natal- Simpang Gambir dan juga Pembangunan Jembatan Aek Batahan hasil nya
kita akan sampaikan ke Menteri PU mengenai evaluasi kita. “ Berdasarkan Kajian
kami Tim Gitran terkait lelang Pelebaran Jalan Natal- Simpang Gambir dan juga
Pembangunan Jembatan Aek Batahan yang ditemukan dugaan penyalahgunaan jabatan
dan wewenang dalam waktu dekat kita akan laporkan ke Menteri PU dan Itjen untuk
diproses sesuai dengan ketentuan, sebutnya.
Terkait ditemukan dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang oleh Oknum Kepala BP2JK Sumut terkait proses lelang Pelebaran Jalan Natal- Simpang Gambir dan juga Pembangunan Jembatan Aek Batahan tim Media Gitrannusantara.com ditayangkan belum mendapat tanggapan dari Menteri PU dan Juga Inspektur Kementerian PU jika ada tanggapan dari Menteri PU dan Juga Inspektur Kementerian PU akan ditayangkan pada edisi pemberitaan selanjutnya. ( Bersambung-Red-GN.005).

