PEMENANG LELANG JEMBATAN AEK BATAHAN 95 % ??? INSPEKTORAT KEMENTERIAN PU HARUS TURUN TANGAN - GitranNusantara.com

Breaking News

KEPOLISIAN

PEMENANG LELANG JEMBATAN AEK BATAHAN 95 % ??? INSPEKTORAT KEMENTERIAN PU HARUS TURUN TANGAN

Batahan (Mandailing Natal), Gitrannusantara.com –  Lagi –lagi Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Republik Indonesia menunjukkan Perhatian nya Buat Kabupaten Mandailing Natal dengan memberikan Pembangunan Ratusan Milyar Rupiah sebelum nya Pelebaran Jalan Natal –Simpang Gambir kini  Pembangunan Jembatan Aek Batahan (MYC)  di Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara  Sumber Dana APBN 2025. Dengan Pelaksana Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional  (PJN) Wilayah III Provinsi Sumatera Utara dengan Pagu Rp. 87.908.157.000,00. Dan kontrak sebesar Rp. 83.522.062.448,93.  dimenangkan oleh PT Bahana Krida Nusantara beralamat Komplek Perkantoran Cempaka Putih Blok B-5 Jalan Letjend Suprapto No.160 Cempaka Baru Kemayoran   Jakarta Pusat   DKI Jakarta.Penawaran tersebut sangat Fantastis sekitar 95 % dari Pagu Anggaran yang telah dibuat.

 

Paket Pembangunan Jembatan Aek Batahan (MYC) dilakukan pengumuman pemenang pada 24 Oktober 2025 dan masa sanggah dari 24 Oktober 2025 – 30 Oktober 2025 dan kontrak ditanda tangani pada 03 November 2025 – 14 November 2025. Namun yang menjadi tanda tanya kenapa PT Bahana Krida Nusantara yang menjadi pemenang dengan Penawaran sebesar Rp. 83.522.062.448,93 atau sekitar 95 % dari Pagu Anggaran  ??? selain itu Parah nya lagi diduga PT Bahana Krida Nusantara memiliki catatan buruk di LKPP dilakukan Sanksi Black List 3 tahun berturut yaitu pada Pekerjaan Kementerian Pekerjaan Umum berupa Penanganan Jalan Lahewa – Afulu- Batas Nias Barat dan Jalan Ononazara-Humenesiheneasi (MYC) Rp.63.000.000.000,00 T.A 2022 1 Tahun Mulai  06 September 2023- 5 September 2024 . Selanjutnya pada Pekerjaan Kementerian Pekerjaan Umum berupa Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Jambo Aye Langkahan di Kabupaten Aceh Utara (IPDMIP) T.A 2021 Rp.83.580.000.000,00  sanksi 1 Tahun Mulai  16 September 2022- 15  November 2023 serta Pekerjaan Kementerian Agama  berupa Pembangunan Gedung Revitalisasi dan Pengembangan Asrama Haji Bengkulu Rp.40.153.000.000,00 TA. 2020.


Bahwa  Perusahaan PT Bahana Krida Nusantara ditelah dilakukan proses hukum atas Dugaan Korupsi Pembangunan dan Revitalisasi Asrama Haji Bengkulu Tahun Anggaran 2020-2021 dan telah di vonis Pengadilan Negeri Bengkulu terhadap Suharyanto selaku Pimpinan PT Bahana Krida Nusantara selama 4,5 Tahun denda Rp.200 Juta Rupiah Subsider 6 bulan Penjara dan juga Pidana Tambahan Uang Pengganti sebesar Rp.399 Juta Rupiah dan Panca Saudara Silalahi 4 Tahun dan denda Rp. 200 juta Rupiah Subsider 6 Bulan Penjara.  Artinya Catatan-catatan buruk oleh PT Bahana Krida Nusantara dikhawatirkan akan berdampak pada Pembangunan selanjutnya mengingat 3 tahun rekam jejak Black List tersebut akan terjadi. Apa Garansi yang diberikan Kepada Masyarakat jika pekerjaan nya akan terulang seperti tahun – tahun sebelumnya .



Menanggapi Hal tersebut Kurniawan Hasibuan Selaku Ketua DPP Gitran Watch Nusantara pada Senin 26/10/2025 bahwa kita Tim Gitran telah mengawal Proses Lelang Pelebaran Jalan Natal- Simpang Gambir dan juga Pembangunan Jembatan Aek Batahan hasil nya kita akan sampaikan ke Menteri PU mengenai evaluasi kita. “ Berdasarkan Kajian kami Tim Gitran terkait lelang Pelebaran Jalan Natal- Simpang Gambir dan juga Pembangunan Jembatan Aek Batahan yang ditemukan dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang dalam waktu dekat kita akan laporkan ke Menteri PU dan Itjen untuk diproses sesuai dengan ketentuan, sebutnya.

 

Terkait ditemukan dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang oleh Oknum Kepala BP2JK Sumut terkait proses lelang Pelebaran Jalan Natal- Simpang Gambir dan juga Pembangunan Jembatan Aek Batahan tim Media Gitrannusantara.com ditayangkan belum mendapat tanggapan dari Menteri PU dan Juga Inspektur Kementerian PU jika ada tanggapan dari Menteri PU dan Juga Inspektur Kementerian PU akan ditayangkan pada edisi pemberitaan selanjutnya. ( Bersambung-Red-GN.005).