Pasaman
Barat – Gitrannusantara.com, Sejumlah proyek pembangunan Balai Wilayah Sungai
Sumatera (BWSS) II di Kabupaten Pasaman Barat, diduga tanpa papan merk atau
proyek siluman yang tidak mematuhi aturan transparansi publik.
Proyek Pemasangan Bronjong dan Penahan
Banjir yang terletak di Muara Mais Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman
Barat, pada Minggu (08/12/2024), tidak memasang papan merk yang seharusnya
wajib dipasang.
Fenomena
ini memunculkan kecurigaan bahwa para kontraktor sengaja tidak memasang papan
merk untuk menutupi informasi penting seperti durasi pekerjaan, nilai kontrak,
serta identitas PT atau CV yang mengerjakan proyek. Hal ini diduga demi
meraup keuntungan tanpa memperhatikan mutu dan kualitas fisik pembangunan di
kemudian hari.
Hal ini
diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun
2008 serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun
2012, yang mewajibkan setiap proyek fisik yang dibiayai negara untuk memasang
papan nama proyek. Namun, di lapangan, aturan ini sering diabaikan.
Kurniawan
Hasibuan Kepada Media ini menjelaskan Dirinya dan Tim Investigasi telah Turun
kelokasi pekerjaan Pembangunan Bronjong dan Penahan Banjir yang terletak di
Muara Mais Pasaman Barat. “ Kita dan Tim telah turun kelokasi ada pekerjaan Pembangunan
Bronjong dan Penahan Banjir yang terletak di Muara Mais tapi tidak ada plang
mereknya, sebutnya.
Dirinya
Berharap agar Balai Wilayah Sungai Sumatera II transparan jika ada Pekerjaan
yang bersumber dari Uang Rakyat APBN harus transparan jangan ditutup-tutupi. “
Kalau benar nanti nya pelaksana kegiatan tidak memasang plang merek kita akan
surati kementerian PU untuk Black list rekanan nya tambah nya.
Hingga berita ini ditayangkan baik Rekanan maupun Balai Wilayah Sungai Sumatera II belum dapat ditemui dan diminta tanggapan nya terkait dugaan Proyek tanpa plank merek di Muara Mais Pasaman Barat, kalau pihak –pihak terkait ada tanggapan akan ditayangkan pada edisi berikut nya (Bersambung-Red.GN/003).