Pasaman Barat (Sumbar) Gitrannusantara.com – Pembangunan Akses jalan
Teluk Tapang yang memakan anggaran Milyaran Rupiah dan Pelaksanaan nya diduga
kuat tidak sesuai Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Bina
Marga menyampaikan Tanggapan pada Kamis 19 Juni 2025 adapun Tanggapan nya Berdasarkan hasil telaah internal terkait
aduan mengenai Dugaan KKN pada Pembangunan Akses Jalan Pelabuhan Teluk Tapang
MYC di Kabupaten Pasaman Barat Prov. Sumbar diduga Belum Tuntas, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
Terkait Bill of Quantity, Seluruh pekerjaan telah
dilaksanakan sesuai dengan kontrak kerja dan peraturan yang berlaku. Sebelum
dilakukan pembayaran, telah dilakukan pemeriksaan bersama oleh Konsultan
Pengawas, Penyedia Jasa, dan Direksi, mencakup aspek kuantitas maupun kualitas
pekerjaan. Sebelum melakukan pekerjaan, kontraktor telah mengajukan request of
work (permintaan pekerjaan) kepada konsultan dan pengawas pekerjaan. Pekerjaan
telah dilaksanakan sesuai Spesifikasi Umum Bina Marga Tahun 2018 revisi 2. Terkait Detail Engineering Design (DED),
seluruh item pekerjaan telah selesai dilaksanakan sesuai dengan volume yang
tercantum dalam kontrak. Selama pelaksanaan, pekerjaan tersebut telah diawasi
oleh Konsultan Pengawas. Seluruh Tenaga Ahli dan teknis dari perusahaan penyedia
jasa/pelaksana yang terlibat dalam pekerjaan tersebut telah memenuhi
kualifikasi sebagaimana tercantum dalam Syarat-Syarat Kontrak yang terdapat
dalam Dokumen Lelang.
Terkait Fungsi Pengawasan, selama pelaksanaan
pekerjaan, Konsultan Pengawas telah melakukan pengawasan sesuai dengan aturan
yang berlaku. Telah dilakukan pelaporan secara detail atas pengawasan pekerjaan
yang dilakukan, termasuk laporan harian, mingguan, dan bulanan mencakup hasil
pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia jasa atau pelaksana pekerjaan setiap
harinya, sehingga perkembangan pekerjaan dapat dipantau secara transparan dan
akurat. Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU tidak menerima laporan
yang berkenaan dengan kekurangan-kekurangan yang ada karena pekerjaan sudah
sesuai dengan Spesifikasi Umum Bina Marga Tahun 2018 revisi 2.
Terkait Pembiayaan, pekerjaan tersebut telah
sesuai dengan mutu dan Spesifikasi Teknis Pekerjaan dan dibayar sesuai dengan
kontrak dan persentase yang tercantum dalam kontrak. Terkait dengan keterbukaan informasi publik, termasuk data
yang dapat diakses maupun data yang dikecualikan, telah diatur sesuai dengan
peraturan yang berlaku.Terkait Keadaan Lapangan, pekerjaan tersebut di
atas dilaksanakan dengan mempedomani Spesifikasi Umum Dirjen Bina Marga 2018
(Revisi 2) sesuai persyaratan yang terdapat dalam dokumen kontrak. Pekerjaan
sudah selesai 100% dan penyedia jasa berhak dibayarkan sesuai dengan nilai
kontrak. Paket penanganan Paket Pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Teluk Tapang
adalah 23,47 Km dengan rincian perkerasan jalan aspal efektif sepanjang 17,86
Km dan penyiapan dan perbaikan tanah dasar sepanjang 5,605 Km.
Menanggapi Hal Tersebut Kurniawan Hasibuan Selaku Ketua DPP Gitran Watch Nusantara mengucapkan terimah kasih atas tanggapan dari Kementerian PU.” Tanggapan dari Menteri PU Cq Direktorat Jenderal Bina Marga kita ucapkan terimah Kasih tetapi tanggapan tersebut hanya sekedar serimonial dan fakta dilapangan dengan yang disampaikan sangat jauh, Kami Gitran Watch Nusantara akan terus mengawal kasus ini agar BPK RI Turun langsung kelokasi untuk melakukan Audit dan Proses hukum di Kejaksaan kita akan terus kawal agar uang rakyat tidak dimamfaatkan oleh oknum-oknum tertentu sebut nya. (Tim /Red/GN.007)