PPK 2.3 SUMUT SELESAIKAN PEKERJAAN JALAN DAN PENANGANAN LONGSORAN - GitranNusantara.com

Breaking News

KEPOLISIAN

PPK 2.3 SUMUT SELESAIKAN PEKERJAAN JALAN DAN PENANGANAN LONGSORAN


Pekerjaan Penanganan Longsoran di Ranjau Batu Kec.Muara Sipongi


Muara Sipongi (Mandailing Natal) Gitrannusantara.com – Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Provinsi Sumatera Utara selesaikan Pekerjaan Tahun Anggaran 2024 di Wilayah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.3 Provinsi Sumatera Utara. Pekerjaan tersebut berupa Preservasi Jalan Imam Bonjol – Batas Tapsel – Jembatan Merah – Ranjau Batu  (BMS-P2404-8998905) di Kabupaten Tapsel dan Madina Provinsi Sumatera Utara  Sumber Dana APBN T.A 2024 Melalui Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara dengan Pelaksana  PT. Budi Karya Indah Pagu Rp. 1.035.838.000,00 dengan NPWP.314525205121000 Kontrak senilai Rp. 1.018.746.340,00.

 

Preservasi jalan adalah kegiatan penanganan jalan yang meliputi pencegahan, perawatan, dan perbaikan untuk mempertahankan kondisi jalan agar tetap berfungsi optimal dan mencapai umur rencana yang ditetapkan. Ini bertujuan untuk menjaga kualitas jalan, mencegah kerusakan lebih lanjut, dan memperpanjang masa pakai jalan. Dan juga Penanganan Longsoran PPK 2.3 Desa Ranjau Batu (BMS-P2406-9630736) di Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara  Sumber Dana APBN T.A 2024 Melalui Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara dengan Pelaksana  CV. Napangga Jaya  Pagu Rp. 1.579.178.000,00 dengan NPWP.02.099.753.2-118.000 Kontrak senilai Rp. 1.512.821.570,00.  Dimana pekerjaan tersebut sudah selesai dengan tepat waktu dan tepat Mutu.



Penanganan longsoran melibatkan berbagai upaya untuk meminimalkan dampak dan mencegah terjadinya longsoran di masa depan. Upaya tersebut mencakup penanganan di lokasi longsor, seperti pengangkatan material longsor, pembersihan lahan, dan perbaikan drainaseSelain itu, penanganan juga fokus pada pencegahan, seperti pelandaian lereng, penghijauan, pembangunan struktur penahan (dinding penahan, tiang pancang), dan relokasi daerah rawan longsor. 

 

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.3 Provinsi Sumatera Utara Firman Siswanto Hutauruk,ST,M.Si Kepada Tim Gitran menjelaskan bahwa Pekerjaan Jalan dan Jembatan serta Penanganan  Longsoran wilayah PPK 2.3 Sumatera Utara sudah selesai dilaksanakan. “ Untuk Pekerjaan Jalan,Jembatan dan Penanganan Longsoran Tahun 2024 sudah selesai dikerjakan sesuai dengan Kontrak yang telah dibuat, terimah kasih kepada masyarakat yang telah mendukung kelancaran pelaksanaan nya dilapangan sebut Firman.

 

Kemudian ditambahkannya Terimah kasih juga kepada Rekan-rekan Gitran yang telah mengawasi pelaksanaan nya dilapangan karena peran serta social control dalam mendukung Kualitas dan Mutu Pelaksanaan dilapangan yang membantu kami menegur rekanan jika luput dari pantauan kami tutupnya. (Red GN-006/Adv).