Tapanuli Tengah – GitranNusantara.com, Sejumlah Pekerjaan yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kementerian Pekerjaan Umum di Kabupaten Tapanuli Tengah Ruas Rampa-Barus-Batas Aceh Tahun Anggaran 2024 mendapat sorotan dari Penggiat Anti Korupsi. Pasal nya Pekerjaan Jalan tersebut diduga tidak sesuai dengan Spek dan Kualitas Pekerjaan nya diragukan.
Adapun Kegiatan
tersebut dilaksanakan oleh Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN)
Provinsi Sumatera Utara melalui Satuan Kerja PJN Wilayah III Provinsi Sumatera
Utara pekerjaan nya antara lain :
1. - Pekerjaan Penanganan Longsoran Ruas
Barus – Batas Kota Sibolga (BMS-P2411-11152693)
di Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara Sumber Dana APBN T.A 2024 Pagu Rp. 3.489.376.946,00
dan Kontrak senilai Rp. 3.489.376.946,00.
2. - Pekerjaan Preservasi
Jalan Batas Aceh – Rampa- Poriaha/Mungkur- Jalan F.L Tobing (Sibolga) (BMS-P2403-8752911) di Kabupaten Tapanuli
Tengah Provinsi
Sumatera Utara Sumber Dana APBN T.A 2024
dengan Pagu Rp. 22.234.557.380,00 dan Kontrak
senilai Rp. 22.234.557.380,00.
3. - Pekerjaan Preservasi
Jembatan Batas Aceh – Rampa-
Poriaha/Mungkur- Jalan F.L Tobing (Sibolga) (PJB-P2405-9406896) di Kabupaten Tapanuli
Tengah Provinsi
Sumatera Utara Sumber Dana APBN T.A 2024
dengan Pagu Rp. 2.120.224.253,00 dan Kontrak
senilai Rp. 2.120.224.253,00.
4. - Pekerjaan Penanganan Longsoran PPK 3.1 Sumut (BMS-P2404-9006530) di Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara Sumber Dana APBN T.A 2024 dengan Pagu Rp. 3.509.102.386,00 dan Kontrak senilai Rp. 3.509.102.386,00.
Sementara itu Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara pada 08 April 2025 menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut telah dibayar 100 % dan penyedia jasa bertanggung jawab untuk perbaikan jika kerusakan selama masa pemeliharaan. “ Dugaan KKN pada Preservasi jalan dan penanganan longsoran PPK 3.1 di Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara T.A 2024 akan kami tindakanjuti bahwa pekerjaan tersebut sudah dibayar 100 % dan penyedia jasa akan bertanggung jawab untuk perbaikan jika ada cacat / kerusakan selama masa pemeliharaan.
Menanggapi Hal tersebut Dedi
Pengurus DPP Gitran Watch Nusantara meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) Republik Indonesia untuk turun melakukan Pemeriksaan terhadap kegiatan
diatas yang diduga tidak sesuai. “ Kita sudah turun kelokasi pekerjaan PPK 3.1
Sumut investigasi pelaksanaan nya dilapangan diduga kuran pengawasan, dalam
waktu dekat kita akan sampaikan ke BPK RI untuk dilakukukan Audit Investigatif
biar jelas kerugian negara yang ditimbulkan agar uang rakyat tersalur dengan
tepat sasaran, sebutnya.
Jika ada Tanggapan – tanggapan dari pihak terkait diatas akan di tayangkan pada Edisi berikut nya. (Bersambung- Red/GN.005).