PEKERJAAN JALAN DAN LONGSORAN PPK 3.1 SUMUT T.A 2024 DIRAGUKAN KUALITAS NYA - GitranNusantara.com

Breaking News

KEPOLISIAN

PEKERJAAN JALAN DAN LONGSORAN PPK 3.1 SUMUT T.A 2024 DIRAGUKAN KUALITAS NYA

 


Tapanuli  Tengah – GitranNusantara.com, Sejumlah Pekerjaan yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kementerian Pekerjaan Umum di Kabupaten Tapanuli Tengah Ruas Rampa-Barus-Batas Aceh Tahun Anggaran 2024 mendapat sorotan dari Penggiat Anti Korupsi. Pasal nya Pekerjaan Jalan tersebut diduga tidak sesuai dengan Spek dan Kualitas Pekerjaan nya diragukan.




Adapun Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Provinsi Sumatera Utara melalui Satuan Kerja PJN Wilayah III Provinsi Sumatera Utara pekerjaan nya antara lain :

1.  - Pekerjaan Penanganan Longsoran Ruas Barus – Batas Kota Sibolga (BMS-P2411-11152693)  di Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara  Sumber Dana APBN T.A 2024 Pagu Rp. 3.489.376.946,00 dan Kontrak senilai Rp. 3.489.376.946,00.

2.  - Pekerjaan Preservasi Jalan Batas Aceh – Rampa- Poriaha/Mungkur- Jalan F.L Tobing (Sibolga) (BMS-P2403-8752911)  di Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara  Sumber Dana APBN T.A 2024 dengan  Pagu Rp. 22.234.557.380,00 dan Kontrak senilai Rp. 22.234.557.380,00.

3.  - Pekerjaan Preservasi Jembatan  Batas Aceh – Rampa- Poriaha/Mungkur- Jalan F.L Tobing (Sibolga) (PJB-P2405-9406896)  di Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara  Sumber Dana APBN T.A 2024 dengan  Pagu Rp. 2.120.224.253,00 dan Kontrak senilai Rp. 2.120.224.253,00.

4.  - Pekerjaan Penanganan Longsoran PPK 3.1 Sumut (BMS-P2404-9006530)  di Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara  Sumber Dana APBN T.A 2024 dengan  Pagu Rp. 3.509.102.386,00 dan Kontrak senilai Rp. 3.509.102.386,00.

  

     



   Sementara itu Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara pada 08 April 2025 menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut telah dibayar 100 % dan penyedia jasa bertanggung jawab untuk perbaikan jika kerusakan selama masa pemeliharaan. “ Dugaan KKN pada Preservasi jalan dan penanganan longsoran PPK 3.1 di Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara T.A 2024 akan kami tindakanjuti bahwa pekerjaan tersebut sudah dibayar 100 % dan penyedia jasa akan bertanggung jawab untuk  perbaikan jika ada cacat / kerusakan selama masa pemeliharaan.

 


Menanggapi Hal tersebut Dedi Pengurus DPP Gitran Watch Nusantara meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk turun melakukan Pemeriksaan terhadap kegiatan diatas yang diduga tidak sesuai. “ Kita sudah turun kelokasi pekerjaan PPK 3.1 Sumut investigasi pelaksanaan nya dilapangan diduga kuran pengawasan, dalam waktu dekat kita akan sampaikan ke BPK RI untuk dilakukukan Audit Investigatif biar jelas kerugian negara yang ditimbulkan agar uang rakyat tersalur dengan tepat sasaran, sebutnya.

 

Jika ada Tanggapan – tanggapan dari pihak terkait diatas akan di tayangkan pada Edisi berikut nya. (Bersambung- Red/GN.005).