Mandailing Natal (Sumut), Gitrannusantara.com – Proyek Pekerjaan Sactuary Tapir (Tempat Penangkaran Tapir) yang terletak di Desa Sopo Tinjak Kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal diduga Proyek Mangkrak dan Gagal Konstruksi. Adapun anggaran tersebut ditampung di APBN Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup melalui Satker Taman Nasional Batang Gadis pada Tahun Anggaran 2020 antara lain :Bahwa Adanya Pekerjaan Sanctuary Tapir (Anjungan dan Gazebo) di Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara Sumber Dana APBN T.A 2020 oleh CV. Guna Bhakti Andalas senilai Rp. 277.274.731,74.
v Bahwa Adanya Pekerjaan Sanctuary Tapir (Broadwalk) di Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara Sumber Dana APBN T.A 2020 oleh CV. Putra Bunda senilai Rp. 439.831.310,30. Bahwa Adanya Pekerjaan Sanctuary Tapir (Klinik Dokter Hewan) di Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara Sumber Dana APBN T.A 2020 oleh CV. Agung Sriwijaya senilai Rp. 524.528.133,95. Bahwa Adanya Pekerjaan Sanctuary Tapir (Landscape dan Jalan Evakuasi) di Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara Sumber Dana APBN T.A 2020 oleh CV. Abadi Karya senilai Rp. 580.980.655,31. Bahwa Adanya Pekerjaan Sanctuary Tapir (Pagar Kandang Rehabilitasi Habituasi) di Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara Sumber Dana APBN T.A 2020 oleh CV. Rocade Cooperation senilai Rp. 410.181.546,05.
Berdasarkan Pantauan dilapangan oleh Tim DPP Gitran Watch Nusantara dan Media Gitrannusantara.com 23 Juli 2024 kondisi nya saat ini sangat memperihatinkan dan diduga sejak dibangun tidak pernah dipergunakan sesuai dengan Fungsinya, Hal ini merupakan Penghamburan Anggaran Negara. Namun Hal berbeda disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Asissten Intelijen Andri Ridwan,S.H,M.H melalui surat nya dengan Nomor : R-376/L.2.3/Dek.1/07/2024 Tanggal 03 Juli 2024. Dengan poin utama nya Bahwa Pekerjaan Balai Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) Kabupaten Mandailing Natal T.A 2022 bahwa laporan Pengaduan telah ditindaklanjuti dengan melakukan kegiatan Pulbaket dan diperoleh kesimpulan belum ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara pada paket kegiatan tersebut sehingga kegiatan puldata/pulbaket dihentikan, Aspidsus Sumut tersebut.
Menanggapi Hal tersebut Kurniawan Hasibuan selaku Ketua DPP Gitran Watch Nusantara mengucapkan terimah kasih atas tanggapan APH Kejaksaan Tinggi Sumut. “ Kita Ucapkan Terimah kasih atas Tanggapan Kejati Sumut dan perlu diketahui bahwa yang kita laporkan adalah Kegiatan T.A 2020 yang diduga Mangkrak tidak berfungsi, sebut aktivis anti korupsi tersebut. Ditambahkannya Jika Proyek / Kegiatan Mangkrak disebut tidak ada kerugian negera dan Perbuatan melawan Hukum lantas bagaimana yang disebut dengan Perbuatan Melawan Hukum tanya nya Kembali. “ Walaupun Kejati Sumut telah memberikan Pernyataan atas temuan kita sampaikan apresiasi namun kita tidak akan berhenti , Kita akan kembali laporkan ke Kejaksaan Agung , KPK dan Komisi Kejaksaan R.I agar Pernyataan Kejati Sumut di tinjau kembali sesuai dengan Ketentuan yang berlaku. Hingga berita ini tayang Kita akan meminta Klarifikasi atas Pernyataan dari Kejati Sumut tanggal 03 Juli 2024 lalu terkait Temuan kita Proyek Mangkrak pada TNBG T.A 2020 yang disebut Kejati tidak ada Unsur Perbuatan melawan Hukum apabila ada tanggapan akan kita tayangkan pada edisi selanjutnya.( Bersambung/Red-GN.004)