Medan , GitranNusantara.com - Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) kembali mendapat Opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022. Ini merupakan Opini WTP yang ke-9
kalinya diterima Pemprov Sumut, secara terturut-turut. Penyerahan Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) BPK-RI itu berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Sumut, Jalan
Imam Bonjol Medan, dalam Sidang Paripurna tentang Penyerahan LHP BPK-RI atas
LKPD Pemprov Sumut tahun anggaran 2022, Jumat (26/5). Dipimpin Ketua DPRD Sumut
Baskami Ginting, dan para wakil ketua, serta dihadiri seluruh anggota dewan,
unsur Forkopimda dan para pejabat.
Anggota V BPK-RI Ahmad Noor Supit dalam
paparannya menyampaikan, bahwa opini atas kewajaran informasi keuangan yang
disajikan dalam laporan keuangan, mendasarkan pada keuangan dengan standar
akuntansi pemerintah, efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap
peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan. “Berdasarkan hasil
pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, atas laporan keuangan pemerintah atau
LKPD Provinsi Sumatera Utara tahun 2022, termasuk implementasi atas rencana
aksi yang telah dilaksanakan, BPK memberkan opini WTP. Dengan demikian, Pemprov
Sumut telah berhasil mempertahankan Opini WTP yang ke-9 kalinya,” ujar Supit.
Pihaknya berharap, capaian tersebut
menjadi dorongan untuk selalu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi
pengelolaan keuangan daerah, serta meningkatkan kualitas laporan keuangan.
Sehingga akan menjadi prestasi yang patut dibanggakan. Untuk itu BPK memberikan
apresiasi kepada Pemprov Sumut. Gubernur juga menyampaikan bahwa capaian Opini
WTP ini tidaklah sempurna seluruhnya. Menurutnya masih banyak hal yang perlu
diperbaiki, disempurnakan dan ditingkatkan dalam pengelolaan keuangan, dimana
hal tersebut menjadi perhatian bersama antara Pemprov Sumut dan DPRD Sumut.(Red-GN/01)