Mandailing Natal (Sumut),GitranNusantara.com
– Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mengucurkan anggaran
pada PPK 1.1 Provinsi Jambi. Adapun Paket
Pekerjaan Preservasi Jalan Batas Riau
– Merlung – Batas Kab. Tanjab – SP Tuan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Ma.Jambi
Provinsi Jambi Sumber Dana APBN T.A 2022 oleh Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional
(PJN) Wilayah I Provinsi Jambi dengan
Pelaksana Diahoni Sumber Pratama yang beralamat di Jalan Platuk Raya No. 9 Kota
Jambi– Prov. Jambi dengan NPWP.02.715.400.4-331.000 senilai Rp. 6.871.488.499,39.
Bahwa diduga Kuat Pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai luput dari pengawasan
PPK 1.1 Jambi dan terindikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Menanggapi hal tersebut Balai Pelaksanan
Jalan Nasional Jambi c.q Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi
Jambi melalui PPK 1.1, Bapak Indra Drajat,ST,MM dengan nomor surat :
UM0102/Bb/PJN-I/PPK-1.1/102 terkait Konfirmasi hasil investigasi pada pekerjaan
Preservasi jalan batas Provinsi Riau – Merlung- SP. Tuan di Kabupaten Tanjung
Jabung Barat Provinsi Jambi pada Tanggal 16 Februari 2023 dan diterima melalui
Email :Putri Anggraini pada selasa 30/05/2023. Adapun maksud surat tersebut menyatakan bahwa pekerjaan Preservasi jalan
batas Provinsi Riau – Merlung- SP. Tuan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Provinsi Jambi TA. 2022 telah dibayarkan 100 % dan telah sesuai.
Menanggapi Hal tersebut Kurniawan
Hasibuan selaku Ketua DPP Gitran Watch Nusantara saat diminta tanggapan nya
terkait Surat Klarifikasi PPK 1.1 Provinsi Jambi mengucapkan terimah kasih atas
klarifikasi nya. “ Hari Ini (Selasa-Red) kita telah menerima email klarifikasi
dari PJN I Provinsi Jambi melalui PPK 1.1, Kita ucapkan terimah kasih kepada
PPK 1.1, Satker PJN I Jambi dan Juga BPJN Provinsi Jambi, sebut nya .
Kemudian ditambahkan nya selaku Lembaga
Sosial Control DPP Gitran Watch Nusantara akan melaporkan Temuan nya ke Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia di Jakarta agar Pekerjaan Preservasi
jalan batas Provinsi Riau – Merlung- SP. Tuan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Provinsi Jambi TA. 2022 diaudit karena berdasarkan surat kalrifikasi menyatakan
tidak ada kerugian Negara. Selain itu dirinya juga meminta kepada Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) R.I, Bapak Basuki Hadimuljono agar
mengevaluasi kinerja PPK 1.1 Provinsi Jambi, Kasatker PJN I Jambi dan Juga
Kepala BPJN Provinsi Jambi. “ Kita akan melaporkan temuan kita ke BPK RI dan
Menteri PUPR agar tindaklanjuti dan Bapak Menteri melakukan evaluasi terhadap
jajaran nya”, tutup Aktivis Anti Korupsi tersebut. (Red-GN/01)