Mandailing Natal, GitranNusantara.com -
Bupati Mandailing Natal (Madina) H.M Ja'far Sukhairi Nasution bersama jajaran
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan penanaman perdana buah
kelapa hibrida di pinggiran sungai Batang Natal, Rabu (28/12/2022). Penanaman
perdana konservasi daerah aliran sungai (DAS) wilayah Batang Natal dan DAS
untuk seluruh wilayah Pantai Barat itu dipusatkan di Desa Ampung Siala,
Kecamatan Batang Natal.
Seluruh Camat di Wilayah Pantai Barat
yakni Camat Batang Natal, Lingga Bayu, Ranto Baek, Natal, Batahan dan Camat
Muara Batang Gadis menerima beberapa jenis bibit buah seperti kelapa, durian,
petai, alpukat dan durian. Keseluruhan bibit tersebut berjumlah kurang lebih
4.000 batang.
Bupati mengatakan pemerintah daerah
tidak pernah sama sekali melarang masyarakat untuk mengambil emas, namun cara
dalam pengambilan harus mempunyai adab. "Karena lingkungan itu diciptakan
Allah SWT untuk anak cucu kita, untuk kita semua. Banyak cara mengambil emas
namun jangan merusak lingkungan," Pesan Bupati.
Ketua PKB Sumatera Utara ini mengaku
bahwa, pertama sejak dilantik menjadi Bupati Madina, sudah dahulu memikirkan
nasib masyarakat Madina terutama para penambang emas. "Hari ini kita akan
kembali melakukan penanaman DAS Batang Natal, bentuknya buah-buahan. Diambil
emas, kita tanam lagi emas, namun hari ini kita menanam emas hijau yang nanti
hasilnya dipetik oleh anak dan cucu kita. Setuju bapak ibu?," tanya Bupati
ke masyarakat. Sontak warga menjawab “Setuju“ dengan nada keras.
Bupati pun mengilas balik sejarah
pengusul Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke pemerintah pusat. Bupati, Wakil
Bupati dan seluruh jajaran Forkopimda dalam perjuangan pengusulan tersebut
sudah berhasil dengan maksud sudah bisa mengurus izin pertambangan.
"WPR itu sendiri sudah turun dan
baru dua atau tiga hari yang lalu sudah bisa mengurus izin. Kalau sudah punya
izin kami yakin untuk mengambil emasnya nanti bisa pelan-pelan dan jangan lagi
terburu buru, tidak takut lagi kepada aparat penegak hukum," ujarnya.
Bupati Madina tidak menjelaskan
bagaimana tata cara pengurusan izin pertambangan tersebut. Ia mengaku petunjuk
teknis serta petunjuk pelaksanaan sudah keluar. "Tekhnisnya barang kali
lebih lengkap di perizinan, juknis dan juklak sudah keluar. Tentu pemerintah
daerah dan tim pemulihan lingkungan sifatnya memfasilitasi terkait proses
percepatan pengurusan izin WPR," ungkapnya.
Bupati pun berharap kepada seluruh
masyarakat wilayah Batang Natal dan sekitar jangan dijadikan penamaan tersebut
sebagai acara ceremony melainkan buah yang ditanam butuh perawatan intensif. "Bukan
hanya bersifat ceremonial, namun ini betul-betul kelihatan upaya percepatan
pemulihan lingkungan," ucapnya.
Informasi dihimpun, buah kelapa jenis
hibrida yang ditanam di sepanjang sungai batang natal wilayah Desa Ampung Siala
sepanjang 2 kilometer. Selain penanaman buah, warga setempat akan kembali
melakukan normalisasi sungai yang sempat dirusak akibat pertambangan Ilegal menggunakan
alat berat excavator
Sementara Ketua Tim Pemulihan Lingkungan
Hidup Kabupaten Madina Sahnan Batubara dalam pidatonya menyebut tim pemulihan
tersebut dibentuk pada Tanggal 9 Juni 2022 berdasarkan keputusan Bupati Madina
Nomor 900/064/K/2022. Berbagai hal telah dilakukan dengan rangkaian berbagi
tugas, dikatakan Sahnan, diantaranya melakukan survei lingkungan, sosialisasi
dan edukasi kepada masyarakat tentang lingkungan hidup dan ekosistem.
Selanjutnya tim tersebut sudah melakukan
aksi penertiban penambang yang belum sesuai aturan khusussya di wilayah Pantai
Barat, pada umumnya seluruh wilayah Kabupaten Madina. "Dengan berbagai
keterbatasan, kami mengakui apa yang dilakukan oleh tim ini masih sangat
sedikit sekali. Namun ke depan kami berharap kepada rekan tim supaya dapat
melakukan langkah yang strategis yang betul-betul bisa bermanfaat bagi masyarakat
Madina ini," ungkap Sahnan. Asisten III Pemkab Madina ini juga mengakui
selain mencari solusi soal pertambangan di bantaran sungai Batang Natal, mereka
telah melakukan langkah pemulihan lingkungan yang terdampak secara umum, baik
terhadap penggunaan merkuri dan perusakan lingkungan lainnya.(Red-GN)