Sinunukan (Madina) Gitrannusantara.com – Dalam Konfirmasi
DPP Gitran Watch Nusantara pada Tanggal 1 Juli 2024 lalu dan Pemberitaan yang
tayang di www.gitrannusantara.com
dengan Judul “ Lelang Jalan Simpang Bintungan Bajangkar – Kapas 2 T.A 2024
Dipertanyakan “. Pj. Kepala Bagian Pengadaan
Barang/Jasa Setdakab Mandailing Natal Jainal Sitepu,ST memberikan Klarifikasi
nya dengan Nomor Surat : 050/245/PBJ/2024 Tanggal 3 Juli 2024 dan diterima oleh
Tim Pada 04 Juli 2024. Jainal Sitepu,ST Menjelaskan Bahwa Metode Pemilihan
penyedia barang/pekerjaan konstruksi/ jasa sesuai dengan Perpres Nomor 12 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terdiri atas E-Purchasing, Pengadaan
Langsung,Penunjukan Langsung,Tender Cepat dan Tender.
Selanjutnya Pemilihan Penyedia untuk Pekerjaan peningaktan
jalan Bintungan Bejangkar – Simpang Kapas 2 dengan Nomor kontrak
620/01/SP/PP-BM/DBH/PUPR/2024 tanggal 25 April 2024 tidak dilaksanakan melalui
Tender tetapi melalui Metode E-Purchasing dengan sistem lpse.madina.go.id
tetapi melalui sistem E-Catalog yang dapat dilihat di https://e-katalog.lkpp.go.id demikian
disampaikan oleh Jainal Sitepu,ST Selaku PJ Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa
Setdakab Mandailing Natal.
Dalam Pemberitaan Sebelum nya Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten
Mandailing Natal telah melaksanakan Pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang
Bintungan Bajangkar – Simpang Kampung Kapas dengan Nomor Kontrak : 620/01/SP/PPK-BM-DBH/PUPR/2024
pada 25 April 2024 dengan Nilai Kontrak Sebesar Rp.11.904.644.000 selama 180
Hari Kalender yang dimenangkan oleh PT Demban Simpar Jaya. Bahwa Pekerjaan
tersebut tidak ada dalam LPSE Kabupaten Mandailing Natal untuk Pekerjaan
Peningkatan Jalan Simpang Bintungan Bajangkar – Simpang Kampung Kapas dengan
Nomor Kontrak : 620/01/SP/PPK-BM-DBH/PUPR/2024 pada 25 April 2024 dengan Nilai
Kontrak Sebesar Rp.11.904.644.000 selama 180 Hari Kalender yang dimenangkan
oleh PT Demban Simpar Jaya tersebut diduga Kuat tidak sesuai aturan Pengadaan
Barang dan Jasa Kontruksi.
Akibat tidak ada dalam LPSE
Kabupaten Mandailing Natal DPP Gitran Watch Nusantara menduga Kepala Dinas
Pekerjaan Umum Kabupaten Mandailing Natal telah melampaui batas terkait
Proses Pengadaan Barang dan Jasa Kontruksi. Bahwa Tim DPP Gitran Watch
Nusantara juga sudah Mengecek di https://lpse.madina.go.id/eproc4/Lelang kegiatan
Tahun Anggaran 2024 tidak ada Pengadaan dan Lelang Pekerjaan Peningkatan Jalan
Simpang Bintungan Bajangkar – Simpang Kampung Kapas dengan Nomor Kontrak :
620/01/SP/PPK-BM-DBH/PUPR/2024 pada 25 April 2024 dengan Nilai Kontrak Sebesar
Rp.11.904.644.000 selama 180 Hari Kalender yang dimenangkan oleh PT Demban
Simpar Jaya.
Kurniawan Hasibuan Selaku Ketua DPP Gitran Watch Nusantara kepada media ini pada 01/07/2024 menjelaskan bahwa Pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Bintungan Bajangkar – Simpang Kampung Kapas T.A 2024 kita cek didaftar lelang tidak ada. “ Kita Sudah mengecek di LPSE Kabupaten Mandailing Natal bahwa Peningkatan Jalan Simpang Bintungan Bajangkar – Simpang Kampung Kapas T.A 2024 kita tidak temukan sementara di lapangan sudah dikerjakan oleh PT. Demban Simpar Jaya, Ada Apa dengan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mandailing apakah dilakukan system penunjukan langsung dan menggunakan dasar hukum apa kerjaan sudah dikerjakan tetapi didalam lelang tidak tercatat, sebut nya . DPP Gitran Watch Nusantara akan terus mengawal dan Mengawasi Pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Bintungan Bajangkar – Simpang Kampung Kapas dengan Nomor Kontrak : 620/01/SP/PPK-BM-DBH/PUPR/2024 pada 25 April 2024 dengan Nilai Kontrak Sebesar Rp.11.904.644.000 selama 180 Hari Kalender yang dimenangkan oleh PT Demban Simpar Jaya hingga nanti nya diserah terima dan PHO kan .(Bersambung-Red/GN.005)