Dairi (Sumatera
Utara, Gitrannusantara.com – Proyek Inpres Jalan Daerah (IJD) ruas Jalan Tiga
Lingga- Gunung Tua – Juma Batu Tahun Anggaran 2023 diduga tidak sesuai dengan
spesifikasi teknis dan telah dilakukan pembayaran kepada rekanan. Adapun Proyek
Preservasi Jalan Tiga Lingga- Gunung Tua – Juma Batu di Kabupaten Dairi
tersebut dikerjakan oleh PT. Karya Murni Perkasa senilai Rp. 24.827.723.100,00
(BMS-P2307-6641189). PPK 2.9 Provinsi Sumatera Utara dan BBPJN Sumatera Utara diduga telah lalai dalam pengawasan dan aneh nya dilakukan pembayaran full, Ada Apa dengan BBPJN
Sumatera Utara ???
Hal tersebut mendapat
sorotan dari Dewan Pimpinan Pusat Gitran Watch Nusantara, Pebri Ardian selaku
Ketua Tim Investigasi DPP meminta Penegak hukum Kejaksaan Agung untuk segera
Memanggil dan Memeriksa PPK 2.9 dan Juga Rekanan. “Kita dari DPP Gitran Watch
Nusantara meminta kepada Kejaksaan Agung untuk segera memeriksa PPK 2.9 dan PT
Karya Murni Perkasa pada kegiatan IJD Ruas Tiga Lingga- Gunung Tua – Juma Batu
T.A 2023 lalu diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan kontrak yang telah dibuat, sebut Pebri.
Sementara itu Balai
Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Provinsi Sumatera Utara melalui
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.9 Armanton Marajon Simanjuntak,ST,MT Kepada
Tim Media dan LSM Gitran pada 06 Juni 2024 memberikan Tanggapan dan
Klarifikasi. Melalui Surat nya dengan Nomor : PW.01.03/Bb2-Wil2.9/385 melakukan
Penjelasan Preservasi Jalan Tiga Lingga- Gunung Tua- Juma Batu Kabupaten Dairi
T.A 2023. Adapun penjelasan nya Bahwa Pelaksanaan Pekerjaan Paket Preservasi
Jalan Tiga Lingga- Gunung Tua- Juma Batu Kabupaten Dairi dilaksanakan dan
dikerjakan sesuai dengan Desain baik Volume dan dan ukuran telah sesuai
spesifikasi.
Selanjutnya Tenaga
ahli dan teknisi dari penyedia jasa telah memenuhi persyaratan. Mengenai administrasi
pelaksanaan kegiatan Preservasi Jalan Tiga Lingga- Gunung Tua- Juma Batu
Kabupaten Dairi dikerjakan oleh Penyedia jasa PT. Karya Murni Perkasa. Sedangkan
konsultan paket Preservasi Jalan Tiga Lingga- Gunung Tua- Juma Batu Kabupaten
Dairi tetap melakukan pengarahan dan pengawasan terhadap pekerjaan
tersebut.Untuk Pembayaran Preservasi Jalan Tiga Lingga- Gunung Tua- Juma Batu
Kabupaten Dairi telah dibayarkan sesuai dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. Rp.
24.827.723.100,00, Jelas PPK 2.9 Sumut tersebut.
Hingga berita ini Tayang Ke Publik berdasarkan Informasi yang diterima Media ini bahwa DPP Gitran Watch Nusantara sedang menyusun Laporan untuk disampaikan kepada Penegak Hukum Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diproses sesuai dengan Ketentuan, nantikan terus berita selanjutnya untuk Berita Penyerahan Laporannya. (Bersambung/Red-GN/Tim-007).