Mandailing Natal (Sumut),Gitrannusantara.com - Pekerjaan Penanganan Longsoran Akibat Bencana Alam Ruas Jalan
Provinsi di Kabupaten Mandailing Natal Sumber dana
APBD Prov.SU T.A 2022 diduga
tidak sesuai dan menyimpang. Perlu diketahui
Penanganan Longsoran Akibat Bencana Alam Ruas Jalan Provinsi di Kabupaten Mandailing Natal T.A 2022 oleh Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp. 5.611.724.163,42. Adapun
Pelaksana kegiatan yaitu CV. Barokah Utama yang beralamat di Jalan Jalan Dahlia IV No.244
Lk.XXI Kecamatan Medan Petisah, Kota
Medan Provinsi Sumatera Utara Dengan
NPWP 02.430.307.5-124.000.
Pekerjaan yang diduga sudah 100 % di PHO oleh Dinas Pekerjaan
Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara namun kondisi nya memperihatinkan. Elemen
masyarakat dari DPP Gitran Watch Nusantara angkat bicara Kurniawan Hasibuan
selaku Ketua DPP menyayangkan Pekerjaan Penanganan Longsoran Akibat Bencana
Alam Ruas Jalan Provinsi di Kabupaten Mandailing
Natal Sumber dana APBD Prov.SU T.A 2022 oleh CV. Barokah Utama. Pasal nya Proyek
tersebut telah selesai namun ada
beberapa Keretakan tanpa ada nya tindakan Tegas dari Dinas PUPR Provinsi
Sumatera Utara.
“ Penanganan Longsoran Akibat Bencana Alam Ruas Jalan
Provinsi di Kabupaten Mandailing Natal diduga tidak sesuai, ada beberapa Keretakan yang
sangat rawan yang bisa menyebabkan Amblas kembali Penanganan Longsoran, apa
Kepala Dinas PUPR Sumut tidak tahu tanya Kurniawan “. Kita Berharap agar
Pekerjaan Penanganan Longsoran Akibat Bencana Alam Ruas Jalan Provinsi di Kabupaten Mandailing Natal T.A 2022 oleh CV Barokah
Utama ditinjau Ulang, agar uang rakyat tidak sia-sia tutupnya.
Saat ini Team Gitran Watch Nusantara dan Media
Gitrannusantara.com dan Gitraninvestigasi.com masih menunggu Klarifikasi oleh
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan
Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara terkait
Dugaan Penyimpangan Penanganan Longsoran Akibat Bencana Alam Ruas Jalan
Provinsi di Kabupaten Mandailing Natal Sumber dana
APBD Prov.SU T.A 2022 oleh CV. Barokah
Utama yang sudah kita layangkan. Jika sudah ada Klarifikasi dari Dinas PUPR
Sumut akan kita tayangkan pada Edisi berikutnya. (Bersambung/Red-GN.003)